KUTAI BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat menindaklanjuti laporan pekerja terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), PT Sasmaka Lestari Karya (SLK), dan PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kubar, Rosmala, mewakili Plt Kepala Disnakertrans, Welsi, menyampaikan bahwa pemanggilan manajemen perusahaan telah dilakukan sebagai bagian dari upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan para pekerja. Setelah serangkaian pertemuan, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapan membayarkan sisa hak dan kompensasi karyawan yang terkena PHK,” kata Rosmala kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Disnakertrans menargetkan pembayaran hak-hak pekerja dilakukan paling lambat 23 Juni 2025, sesuai kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi.
“Perusahaan sudah menunjukkan itikad baik. Mereka bersedia membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lain sesuai ketentuan. Saat ini kami menunggu kelengkapan administrasi dari pihak perusahaan untuk penandatanganan perjanjian bersama,” jelasnya.
Rosmala menekankan bahwa perjanjian bersama akan menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jika terdapat pelanggaran atas kesepakatan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menjadi opsi terakhir.
“Kami berharap pertemuan dan penandatanganan perjanjian bersama bisa dilakukan sebelum 23 Juni, agar tidak terjadi penundaan pembayaran,” tegasnya.
Terkait jumlah pekerja terdampak dan nilai kompensasi yang akan dibayarkan, Rosmala enggan merinci. Namun ia memastikan seluruh pekerja akan mendapatkan hak normatif mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Detail jumlah dan nilai kompensasi adalah urusan internal perusahaan dan pekerja. Yang penting, seluruh hak normatif wajib dipenuhi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pekerja mengadu ke Disnakertrans karena merasa diberhentikan tanpa prosedur yang benar dan belum menerima hak-haknya. Menyikapi hal ini, Disnakertrans bertindak cepat memanggil perusahaan terkait dan memediasi hingga tercapai kesepakatan.
Rosmala juga mengimbau seluruh perusahaan di Kutai Barat agar mengutamakan dialog dan penyelesaian perselisihan secara musyawarah, serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Hubungan industrial yang harmonis akan mendukung iklim usaha yang sehat dan kesejahteraan tenaga kerja. Semoga ini jadi pembelajaran bersama bagi semua perusahaan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan,” tutupnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R