PASER – Pemkab Paser akan melakukan penerapan larangan parkir di Kawasan Taman Siring Kandilo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Karena lokasi parkirnya akan dialihkan ke lokasi lainnya yang memungkinkan menampung parkir kendaraan bagi pengunjung,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah.
Ke depannya, Khusus di Taman Siring Kandilo bakal dibangun lokasi parkir di luar badan jalan khusus kendaraan roda dua. Nantinya, jika sudah ada kantong parkir maka lebih memudahkan masyarakat untuk menikmati pemandangan saat sore hari di Taman Siring Kandilo.
“Karena lokasi parkirnya lebih dekat, dibanding lokasi sementara yang akan kita pindahkan untuk parkirnya,” jelasnya.
Sehingga, penerapan retribusi penataan parkir di beberapa ruas jalan Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot mulai dilangsungkan Dishub Kabupaten Paser melalui pihak kedua.
Penarikan retribusi parkir tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 15 Maret hingga Desember 2023 mendatang.
“Ada beberapa perubahan dibanding tahun lalu terhadap ruas jalan yang dikontrakan untuk pengelolaan parkirnya,” terangnya.
Diketahui, penerapan kerjasama yang dilangsungkan Dishub Kabupaten Paser ini, mewajibkan pihak kedua untuk lebih dulu membayar komitmen sebesar Rp 161.500.000. Pembayaran itu sebagai bagian dari syarat Kerjasama.
Sebelumnya pihak kedua melangsungkan retribusi parkir di tepi jalan terhadap pengendara. Nantinya, uang itu langsung dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektoran parkir. Hal itu sesuai ketentuan dikontrak. (bs)