KUTAI BARAT – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Barat menggelar forum konsultasi publik standar pelayanan di ruang rapat lantai dua kantor dinas setempat, Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Selasa (26/8/2025). Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinsos Kutai Barat, Suwila Erpina, dan dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Universitas Terbuka, perwakilan masyarakat pengguna layanan, serta Karang Taruna.
Forum ini bertujuan menyusun sekaligus mengevaluasi standar pelayanan yang telah berjalan. Saat ini, Dinsos Kutai Barat tercatat memiliki 15 jenis pelayanan publik.
“Pada tahun 2024 lalu, Dinas Sosial Kutai Barat berhasil meraih nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 91,48 persen dengan opini kualitas tertinggi,” ujar Suwila.
Fokus Transparansi dan Kepastian Layanan
Dalam penyusunan standar pelayanan, menurut Suwila, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari dasar hukum, jenis layanan, persyaratan, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan prosedur dan jangka waktu penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian layanan. Setiap pelayanan ditangani minimal dua petugas yang ditetapkan melalui surat keputusan, dengan waktu penyelesaian dihitung sejak berkas diterima hingga layanan tuntas.
“Selain itu, media sosial juga kami manfaatkan sebagai kanal informasi resmi dan publikasi terkait layanan yang tersedia,” tambahnya.
Lebih jauh, Suwila menegaskan forum ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan publik di Kutai Barat. Langkah ini juga menjadi bagian dari penilaian Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI terhadap standar pelayanan di daerah.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R