spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Berikut daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023:

  1. Kelompok Hunian Mewah
    Meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok Balon Udara dan Pesawat Udara
    Termasuk balon udara, balon udara yang dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok Peluru Senjata Api
    PPN juga dikenakan pada peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang diperuntukkan untuk kebutuhan negara. Peluru senapan angin tidak termasuk dalam kelompok ini.
  4. Kelompok Pesawat Udara Selain Angkutan Niaga
    Pesawat udara seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya dikenakan tarif khusus sebesar 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
  5. Kelompok Senjata Api dan Amunisi
    Mencakup senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
    Termasuk kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal yacht, dan kapal untuk kepentingan pariwisata, kecuali yang diperuntukkan untuk kebutuhan negara atau angkutan umum.
Baca Juga:   Pertama di Tanah Air, Paser Terapkan Kurikulum Merdeka 100%

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan fasilitas PPN 0 persen. “Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan rakyat banyak,” tegasnya. (ant/rkb)

BERITA POPULER