SETELAH mendengar pemaparan manajemen tentang rencana besar Gedung C, forum berlanjut ke sesi yang paling hidup: tanya jawab. Di sinilah suara pasien, kader posyandu, tokoh masyarakat, hingga perwakilan rumah sakit swasta bertemu langsung dengan jajaran direksi RSUD Taman Husada.
Seorang kader posyandu dari Tanjung Laut membuka sesi dengan tiga pertanyaan praktis yang sehari-hari ia temui di lapangan. Ia menyinggung istilah “pelayanan tingkat kegawatan” yang kerap membingungkan warga, menanyakan kasus keluarga yang datang ke rumah sakit karena kecelakaan tetapi tidak ditanggung BPJS, serta meminta penjelasan apakah rincian tarif yang dipaparkan manajemen berlaku juga untuk pasien JKN. Ia juga bertanya tentang layanan pengantaran jenazah—apakah bisa digunakan oleh warga yang bukan pasien rawat inap, dan apakah ada biayanya.
Dari sisi fasilitas kesehatan swasta, seorang dokter menyampaikan pandangan berbeda. Dengan jumlah penduduk sekitar 190 ribu jiwa dan lima rumah sakit yang beroperasi, menurutnya Bontang sebenarnya bisa membangun ekosistem layanan yang lebih kuat bila seluruh rumah sakit saling melengkapi layanan unggulan masing-masing.

Rencana penambahan kapasitas RSUD menjadi 300 tempat tidur melalui Gedung C, katanya, seharusnya dibaca sebagai peluang kolaborasi, bukan kompetisi. Idealnya, warga Bontang tidak perlu lagi berobat keluar kota hanya karena layanan tertentu tidak tersedia di satu rumah sakit.
Masukan lain datang dari tokoh masyarakat yang juga pengguna rutin layanan RSUD. Ia memberi apresiasi atas banyak perubahan positif: kebersihan, ketertiban, dan keramahan tenaga kesehatan. Namun ia menyampaikan keluhan warga tentang biaya pemulasaraan jenazah yang dirasakan berat bagi keluarga yang tidak mampu.
Ia juga menyinggung isu lama soal insinerator rumah sakit yang sempat dituduh mencemari lingkungan. Setelah mengecek langsung ke lokasi, ia menilai bahwa keluhan tersebut tidak sepenuhnya tepat, dan meminta media serta warganet berhati-hati agar kritik tidak berubah menjadi kabar yang menyesatkan.
Dari sisi pengalaman pasien, dua keluhan paling sering muncul adalah lamanya waktu tunggu pengambilan obat dan persoalan parkir. Beberapa peserta bercerita bahwa mereka harus menunggu sangat lama di farmasi, bahkan hingga tertidur di kursi tunggu. Sementara di area parkir, terutama di lantai atas, motor yang parkir sembarangan membuat jalur mobil menyempit. Peserta mengusulkan adanya petugas khusus yang berjaga pada jam sibuk serta penataan ulang ruang tunggu untuk menghindari penumpukan, terutama pada hari-hari ramai seperti Senin.


Direktur RSUD, dr. Suhadi, menanggapi satu per satu masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa persaingan antar rumah sakit di Bontang harus dipahami sebagai persaingan yang saling menguatkan. Menurutnya, pangsa pasar RSUD bukan hanya warga Bontang, tetapi seluruh Kaltim. Ia menyebut banyaknya pasien dari Kutai Timur hingga Berau yang kini memilih berobat ke Bontang karena akses jalan dan fasilitas yang semakin baik. “Kalau pelayanan dan fasilitas kita terus meningkat, pasien akan datang dengan sendirinya,” tegasnya.
Terkait tarif, termasuk biaya pemulasaraan jenazah, dr. Suhadi menjelaskan bahwa rumah sakit terikat pada peraturan daerah sehingga proses peninjauan tarif tidak bisa dilakukan secara cepat. Namun ia memastikan seluruh masukan peserta menjadi bahan evaluasi. Ia juga mengakui bahwa parkir, ruang tunggu, dan keramahan petugas masih menjadi pekerjaan rumah. RSUD telah menjadikan keramahan sebagai indikator mutu prioritas melalui gerakan 5S—salam, sapa, senyum, sopan, santun—meski perubahan perilaku membutuhkan waktu dan pemantauan berkelanjutan.
Wakil Direktur Pelayanan, dr. Niken Titisurianggi, memberikan penjelasan rinci mengenai kriteria gawat darurat dan skema penjaminan BPJS–Jasa Raharja. Ia menegaskan bahwa tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis masuk kategori gawat darurat, dan penentuannya berada pada dokter berdasarkan standar medis.
Untuk kecelakaan lalu lintas, ia menjelaskan perbedaan penjaminan antara kecelakaan ganda yang dijamin Jasa Raharja dan kecelakaan tunggal yang dapat dijamin BPJS, sepanjang syarat administrasi terpenuhi dan tidak melibatkan alkohol atau narkoba. Ia juga menjelaskan bahwa rincian biaya pasien JKN dikirim ke BPJS sebagai penjamin, sehingga tidak dicetak untuk pasien.
Menjawab keluhan waktu tunggu, dr. Niken menjelaskan penerapan jalur prioritas atau fast track bagi pasien dengan kondisi tertentu—seperti lansia dengan gangguan pernapasan atau pasien berkursi roda—yang dapat diprioritaskan berdasarkan screening medis awal di anjungan. Untuk layanan pengantaran jenazah, ia menyebutkan bahwa RSUD melayani pengantaran dalam dan luar kota dengan tarif yang diatur dalam perda, salah satunya Rp150 ribu untuk radius 5 kilometer pertama.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu, dr. Tri Ratna Paramita, menambahkan bahwa cita-cita RSUD adalah memberikan pengalaman layanan yang layak untuk semua pasien, bukan hanya tamu atau kader posyandu. Ia menjelaskan kembali penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan maksimal empat tempat tidur per ruang, yang membuat RSUD terus melakukan renovasi ruang secara bertahap. Ia juga menyinggung persoalan identitas ganda yang kadang membuat peserta JKN tidak dapat mendaftar; masalah ini dapat diselesaikan dengan pelaporan ke BPJS Kesehatan untuk penertiban data.
Sesi tanya jawab ditutup oleh pembawa acara dengan merangkum sejumlah poin: pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang prosedur gawat darurat dan penjaminan BPJS; pentingnya sinergi RSUD dengan rumah sakit swasta di Bontang; serta komitmen manajemen untuk menindaklanjuti masukan terkait parkir, ruang tunggu, farmasi, hingga perilaku petugas. Ia juga menegaskan bahwa penyampaian informasi layanan tidak boleh hanya mengandalkan media sosial, tetapi bekerjasama dengan media massa untuk memastikan publik menerima informasi yang benar dan utuh.
Forum ditutup secara resmi, dan seluruh masukan dirangkum dalam berita acara sebagai dasar perbaikan standar pelayanan RSUD ke depan. Saya hadir sebagai salah satu saksi penandatanganan dokumen tersebut.
Dari rangkaian diskusi itu terlihat bahwa pembangunan Gedung C hanyalah satu bagian dari agenda besar RSUD. Warga berharap layanan yang cepat, ramah, transparan, dan terjangkau berjalan seiring pembangunan fisik. Pekerjaan rumahnya tidak sedikit. Tetapi lewat FKP, semua pihak akhirnya duduk di forum yang sama. Pasien, tenaga kesehatan, manajemen, pemerintah kota, dan media, untuk memastikan perbaikan layanan benar-benar dilakukan. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.





