KUTAI BARAT – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar, Rintar Pasaribu. Ia menjelaskan bahwa jadwal pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan berlangsung lebih awal, yaitu pada 7 Februari 2025.
Menurut Rintar, sejauh ini KPU Kutai Barat belum menerima pemberitahuan atau surat resmi terkait perubahan jadwal pelantikan baik untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Kami belum menerima pemberitahuan ataupun surat resmi dari KPU RI terkait perubahan jadwal pelantikan pasangan terpilih,” ujar Rintar Pasaribu kepada pewarta, Senin (6/1/2025).
Namun, Rintar menambahkan jadwal penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih belum dapat dipastikan. Hal ini karena KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan Bupati terpilih menunggu pemberitahuan dari MK. Setelah itu, KPU akan memulai langkah untuk menetapkannya,” jelasnya.
Setelah MK memberikan pemberitahuan, KPU RI akan menyampaikan jadwal penetapan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, KPU kabupaten/kota akan melakukan penetapan pasangan terpilih dan bersurat kepada DPRD untuk mengusulkan pelantikan sesuai jadwal yang diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
“Kami akan segera bersurat ke DPRD setelah ada penetapan dari KPU RI agar pelantikan dapat dilakukan tepat waktu,” tutup Rintar.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R