KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripka Rizki Mulyadi, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, di halaman Mapolres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (21/4/2025).
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta menegakkan disiplin dan etika profesi secara tegas dan tanpa kompromi.
“Ini bukti bahwa Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran anggota. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Boney.
Upacara PTDH dilakukan secara simbolis melalui penyerahan foto Bripka Rizki Mulyadi kepada Inspektur Upacara, sebagai tanda resmi pelepasan statusnya dari keanggotaan Polri.
Kapolres menjelaskan bahwa PTDH merupakan sanksi paling berat dalam sistem disiplin Polri, hanya diberikan kepada anggota yang dianggap tidak lagi layak mengenakan seragam Bhayangkara.
“Meski keputusan ini berat, ini adalah tanggung jawab moral kami kepada masyarakat. Kami ingin Polri tetap dipercaya publik sebagai institusi yang bersih dan berkomitmen,” tambahnya.
Upacara dihadiri oleh Wakapolres Kompol Subari, Kabag SDM AKP Suprapto sebagai Perwira Upacara, serta Ipda Bahtiar dari Satresnarkoba sebagai Komandan Upacara. Sejumlah perwira, bintara, dan staf turut menyaksikan prosesi tersebut.
Kegiatan ditutup dengan doa dan penghormatan terakhir kepada institusi, sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas serta kehormatan sebagai aparat penegak hukum.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R