spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Tuntas Soal 21 IUP Palsu, M Udin Minta Pj Gubernur Bantu Selesaikan

SAMARINDA – Kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang merugikan negara dan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menemui jalab buntu. Anggota DPRD Kaltim M Udin mendorong Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ambil bagian dalam upaya penyelesaian.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, Pj Gubernur Kaltim dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada Polda Kaltim. Menurutnya, kasus ini sudah berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.

“Kasus 21 IUP palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan sampai sekarang belum ada tindakan yang konkret dari pemerintah. Padahal, banyak aktivitas penambangan batu bara ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ekonomi masyarakat,” kata M Udin.

M Udin mengatakan, banyak daerah di Kaltim yang menjadi korban dari tambang ilegal, khususnya di Kutai Kartanegara. Ia mencontohkan, jalan Kota Bangun ke Tenggarong, Kutai Kartanegara sangat rusak karena dilewati lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.

Aktivitas ilegal ini membuat jalan akses masyarakat rusak parah. Selain itu, tambang ilegal juga masuk ke daerah-daerah yang seharusnya dilindungi, seperti hutan dan kawasan konservasi.

Baca Juga:   Pembangunan 2.000 Sambungan Listrik Belum Cukup Aliri Seluruh Desa di Kaltim

“Ini sangat merugikan negara dan masyarakat, mereka memakai infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur angkut sehingga merugikan masyarakat,” tegas legislator yang pernah menjadi Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan ini.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang belum ada tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tambang ilegal. Dirinya mengungkapkan, ada camat di Kutai Kartanegara yang berani menolak tambang ilegal, tapi malah diancam. Akibatnya, banyak kelurahan atau desa yang takut melapor.

“Pj Gubernur Kaltim harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus IUP palsu. Ia harus memberikan data lengkap kepada Polda Kaltim, agar mereka bisa menelusuri dan menindak oknum-oknum yang memalsukan IUP dan melakukan tambang ilegal,” pungkasnya. (ADV/RP)

BERITA POPULER