spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angkutan Batu Bara Bebas Pakai Jalan Negara, Dishub Paser Tak Mampu Bertindak

PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mengaku miliki kendala dalam menertibkan kendaraan yang melebihi ambang batas maksimal muatan atau Over Dimension Over Load (Odol) di Kabupaten Paser.

Aktivitas muatan dijalan yang tak lepas dari peoduktifitas investasi di Kabupaten Paser, seperti kelapa sawit dan batu bara kerap kali ditemukan dan secara kasat mata sudah dapat dipastikan melanggar aturan namun tak punya kapasitas memberi tindakan.

“Beberapa kali kita menemukan saat pengecekan kendaraan, namun kami hanya bisa memberikan teguran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Paser, Muhamad Idris.

Bahkan sejumlah aduan masyarakat, seperti angkutan baru bara yang menggunakan jalan negara seperti di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang hanya ia terima tanpa memberikan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Ada laporan dari masyarakat tapi secara fisik kami belum melihat, di Desa Songka. Namun saya sampaikan laporannya mesti dilengkapi dokumentasi, bulan ini akan kita tindak lanjuti laporan itu,” katanya.

Dishub Kabupaten Paser menyebut, tidak punya kewenangan dalam menindak aktivitas tersebut, namun kata Idris bisa dilakukan kepada personal Dishub yang memiliki kualifikasi penyidik. Jika tidak pernah sekolah penyidik, maka penindakan tidak bisa dilakukan penilangan.

Baca Juga:   Operasi Lilin Mahakam 2023 Dimulai, Fokus Sektor Transportasi dan Ketersediaan Bahan Pokok

“Tak bisa sendiri, mesti didampingi Korwas PPNS. Apabila tidak terlalu banyak atau urgent, akan ditangani sendiri oleh Korwas PPNS,” tutup Idris. (bs)

BERITA POPULER