PASER – Kawasan Taman Siring Kandilo pasca berbenah rupanya jadi tempat yang menarik bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan. Karena itu, Pemkab Paser sangat serius untuk menjaga tata wilayah agar tak lagi ditempati PKL.
Setelah direnovasi dan baru diresmikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser langsung memberi tindakan kepada PKL yang memilih berjualan di desatinasi wisata yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot itu.
“Saat ini kita hanya diberikan peringatan. Apapun jenisnya, kawasan Taman Siring Kandilo tidak diperbolehkan lagi sebagai tempat berjualan,” kata Kasatpol PP Kabupaten , M Guntur, Jumat (16/2/2023).
Dikatakan Guntur, upaya penertiban senantiasa dilakukan, guna antisipasi adanya PKL yang mencoba mengabaikan imbauan adanya larangan berjualan disepanjang jalur Tepian Siring Kandilo.
Tepian Siring Kandilo dengan tampilan barunya itu, dalam pantauan media ini, sudah banyak pengunjung berdatangan, sehingga, Guntur memastikan upaya penanganan adanya gangguan kentraman dan ketertiban senantiasa dilakukan.
“Ini juga sebagai upaya penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum,”pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk sementara para PKL dengan pengawasan Satpol PP menempati kawasan Taman Putri Petung menunggu penyelasaian lokasi pusat jajanan yang berada di seberang Taman Siring Kandilo yang nantinya bisa ditempati PKL. (bs)