Setelah tak lagi berkiprah di Bawaslu Kota Bontang sejak 2023, komunikasi saya dengan kawan-kawan di lembaga pengawas pemilu tetap terjaga. Tidak sesering dulu. Tapi untuk urusan informasi dan dinamika pengawasan, saya masih cukup mudah mendapatkan informasinya.
Terutama dengan Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim. Relasi yang terbangun saat masih aktif di Bawaslu membuat komunikasi kami tetap cair sampai sekarang.
Selasa (24/12) sore, saat Hari baru masuk wilayah Kota Bontang, ia mengabari saya. Pesannya singkat tapi jelas. Ada hal yang ingin dibahas.
Saya langsung menyesuaikan waktu. Setelah Isya, kami bertemu di The Bahagia Coffee, di depan Ramayana. Tak lama kemudian Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, ikut bergabung. Hadir juga Agus Purnomo dari staf Bawaslu Kaltim serta Himawan Santoso dan Rian Suri dari staf Bawaslu Bontang. Menyusul kemudian Nasrullah, mantan Ketua Bawaslu Bontang.
Jadilah pertemuan kecil. Suasananya mengingatkan kami pada kebiasaan lama. Berdiskusi soal kerja-kerja pengawasan pemilu. Bedanya, posisi kami kini sudah tidak sama seperti dulu.
Bagi saya pribadi, Hari Dermanto bukan hanya rekan diskusi. Hari cukup banyak membantu perjalanan saya selama di Bawaslu. Termasuk ketika saya mengambil S2 Hukum di Universitas Merdeka Malang. Tesis yang saya tulis tentang ‘Kewenangan Judisial Bawaslu, dengan Studi Kasus Sengketa proses Pemilu di Kota Bontang’, lahir dari diskusi panjang kami.
Banyak gagasan dalam penelitian itu berangkat dari pengalaman lapangan dan obrolan-obrolan seperti yang kami lakukan malam tadi.
Karena itu, pertemuan berjalan cair. Saya bercerita singkat tentang Media Kaltim yang saya kelola, ritme kerja redaksi, serta bagaimana isu pemilu dan kebijakan publik tetap menjadi perhatian pembaca. Di sisi lain, saya meminta penjelasan soal dinamika Bawaslu, terutama satu hal yang sejak lama menjadi pertanyaan saya. Bagaimana posisi IKN dalam konteks kepemiluan.
Penjelasan Hari cukup tegas. Sampai hari ini, belum ada pengaturan khusus yang menempatkan IKN sebagai daerah pemilihan tersendiri. Warga yang tinggal di kawasan IKN, termasuk di Sepaku, masih diperlakukan sebagai warga Kalimantan Timur. Untuk pemilu legislatif, mereka tetap masuk dapil Kaltim, baik untuk DPR, DPD, maupun DPRD. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada pengecualian.
Pendekatan yang sama berlaku bagi pekerja dari luar daerah yang menetap di kawasan IKN. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan tercatat dalam data kependudukan serta daftar pemilih, hak pilihnya tetap melekat. Prinsipnya sederhana: hak memilih adalah hak warga negara. Pengecualian hanya dimungkinkan jika ada undang-undang yang secara tegas mengatur kekhususan. Untuk IKN, sampai hari ini, pengaturan itu belum ada.
Saya sempat menyinggung apakah isu ini sudah masuk dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu. Jawabannya lugas. Di internal pengawas, hal tersebut belum menjadi pembahasan khusus. Bawaslu berada pada posisi sebagai pelaksana undang-undang. Apa pun desain yang ditetapkan pembentuk undang-undang, Bawaslu akan menjalankan dan mengawasi pelaksanaannya.
Justru dari situ persoalannya terlihat. Ketika wilayah baru dengan karakter khusus seperti IKN tumbuh cepat, sementara regulasi masih memperlakukannya secara umum, potensi masalah ke depan sebenarnya sudah bisa dibaca sejak sekarang. Ini bukan soal pemilu hari ini, tapi soal pemilu-pemilu berikutnya.
Diskusi kemudian melebar, sejalan dengan materi yang belakangan banyak disampaikan Komisi II DPR RI. Mulai dari tumpang tindih regulasi pemilu, lemahnya penegasan kewenangan penegakan hukum, beban penyelenggara yang terlalu berat, hingga kualitas partisipasi publik yang secara angka tinggi tetapi secara substansi masih rendah.
Semua itu bukan hal baru bagi Bawaslu. Hampir seluruhnya sudah dirasakan langsung di lapangan. Karena itu Komisi II mendorong pembenahan lewat revisi regulasi, baik melalui pendekatan omnibus law maupun kodifikasi. Arah kodifikasi mulai menguat, dengan tujuan menyatukan aturan pemilu yang selama ini tersebar agar lebih jelas dan tidak saling bertabrakan.
Dari sudut pandang pengawasan, ini penting. Banyak persoalan di lapangan bukan karena kurangnya niat, tetapi karena regulasinya sendiri tidak memberi kepastian.
Saya melihat, isu IKN seharusnya mulai masuk dalam radar pembahasan ini. Bukan untuk memberi perlakuan istimewa tanpa alasan, melainkan untuk memastikan kepastian hukum sejak awal. Jangan sampai ketika jumlah penduduk meningkat, mobilitas makin tinggi, dan kepentingan politik ikut membesar, kita baru sibuk mencari dasar hukumnya.
Percakapan di meja kopi malam itu menunjukkan bahwa pengalaman lapangan, kerja pengawasan, dan pembentukan Undang-undang seharusnya berjalan searah. Revisi Undang-undang pemilu tidak cukup dibahas di ruang rapat. Harusnya mendengar suara orang-orang yang menjalankan dan mengawasinya langsung.
IKN adalah perubahan besar. Jika regulasinya tidak disiapkan sejak sekarang, persoalannya nanti akan ditanggung penyelenggara dan pengawas di lapangan. Dan seperti dulu kami bekerja, mereka hanya bisa bergerak sejauh Undang-undang memberi ruang. (*)
oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.





