SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menggelar rapat Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan serikat buruh sektor pertambangan batu bara serta perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Politeknik Sendawar.
Rapat dengan tema “Jadikan Penetapan UMK dan UMSK sebagai Harmonisasi antara Pengusaha dan Pekerja” itu berlangsung di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (22/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Erik Victory, yang mewakili Bupati Kutai Barat, menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen penting untuk melindungi pekerja sekaligus menjadi acuan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Upah minimum diharapkan mampu menjamin tingkat penghidupan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, diperlukan keseimbangan dan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Erik juga menekankan bahwa proses penetapan UMK harus dilandasi semangat musyawarah, keterbukaan, dan saling memahami demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat.
Namun demikian, dalam rapat tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 belum dapat ditetapkan, karena para pihak yang terlibat belum mencapai kesepakatan bersama. Pembahasan UMSK akan dilanjutkan pada forum selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya UMK Kutai Barat Tahun 2026, Pemkab Kutai Barat berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, Pemkab Kutai Barat secara resmi menetapkan UMK Kutai Barat Tahun 2026 sebesar Rp 4.231.617,40. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 279.383,42 atau 7,07 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp 3.952.233,98.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 500.15.14.1/3430/ADM-DTKT/XII/2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R






