spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutai Barat Serahkan Hasil Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat menggelar penyerahan hasil sidang terpadu isbat nikah dan penetapan asal usul anak. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani.

Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya dalam mengurangi jumlah warga berstatus kawin belum tercatat dalam Kartu Keluarga—situasi yang masih banyak dialami masyarakat, terutama pasangan muslim di Kutai Barat.

Kegiatan tersebut juga menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan administrasi yang mudah, cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Dalam sambutannya, Wabup Nanang menegaskan pentingnya dokumen identitas yang sah dalam berbagai keperluan seperti pengurusan paspor, keberangkatan umrah, beasiswa, maupun layanan pemerintahan lainnya.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki dokumen legal seperti buku nikah atau akta. Tanpa dokumen tersebut, berbagai hak dasar keluarga dapat terhambat,” ujar Nanang di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Muara Pahu, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:   Kodim 0912 Kutai Barat Bersama Polres Bagikan Takjil di Bulan Suci Ramadan

Ia menekankan bahwa sidang terpadu ini menjadi solusi konkret bagi pasangan yang selama ini hanya memiliki pencatatan perkawinan secara agama. Melalui program ini, pasangan suami istri memperoleh legalitas resmi, sementara anak-anak mendapatkan hak-hak sipilnya, mulai dari identitas diri, layanan pendidikan, kesehatan, hingga hak waris.

Nanang juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, pemerintah kampung, dan kecamatan disebutnya mampu membuat pelayanan publik jauh lebih efektif.

“Program ini adalah wujud hadirnya negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pemenuhan hak dasar administrasi kependudukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah tujuan utama sidang terpadu: memberikan kepastian hukum atas perkawinan, menghadirkan identitas kependudukan yang sah bagi suami-istri-anak, melindungi hak-hak sipil, serta menekan praktik perkawinan di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib. Proses sidang terpadu yang cepat dan mudah diharapkan memudahkan warga, terutama pasangan usia subur, keluarga muda, masyarakat pedalaman, hingga kelompok rentan.

Baca Juga:   Henrik Minta Pemerintah Kampung Muara Ohong Ajukan Draf Resmi Sesuai Aspirasi Warga

“Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu membawa manfaat besar, seperti mempermudah akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi lainnya, sekaligus mencegah sengketa keluarga karena ketiadaan dokumen legal,” jelas Nanang.

Menutup sambutannya, Wabup mengajak seluruh pihak terus memperkuat kerja sama agar layanan terpadu ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas dan berkelanjutan oleh masyarakat Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER