SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (Hearing) Panitia Khusus (Pansus) Sawit dengan PT. Aneka Reksa Internasional (ARI) dan Masyarakat Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai. Rapat membahas persoalan plasma, perizinan, dan isu sosial terkait perkebunan kelapa sawit, berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kubar, Rabu (26/11/2025) pukul 13.05–18.26 Wita.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Martinus Sepe, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pansus Sawit, Oktavianus Jack, didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir pula Kabag Ren Polres AKP Darmuji, Kapolsek Siluq Ngurai Ipda Ginanjar, Pasi Log Kodim 0912 Kubar Letda Sugi, Kabid Perizinan DPM-PTSP Alimudin, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Yunus Della Amartha, manajemen PT. ARI, dan Petinggi Kampung Bentas Abet Nego.
Rapat berlangsung sekitar lima jam dengan diskusi dan perdebatan intens antara masyarakat plasma Kampung Bentas dan PT. ARI.
Ketua Pansus Sawit, Oktavianus Jack, menyampaikan sepuluh poin kesimpulan dari hearing tersebut:
- PT. ARI mengakui keterlambatan menentukan ruang plasma, sehingga disepakati membayar dana talangan Rp500 ribu per hektare setiap bulan, dibayarkan per enam bulan.
- PT. ARI memiliki izin HGU seluas 9.228,81 hektare, namun BPN menilai ada lahan terlantar dan meminta tindak lanjut perpanjangan izin.
- MoU antara masyarakat plasma Kampung Bentas dan PT. ARI belum ditandatangani.
- Areal seluas 469 hektare untuk kebun plasma merupakan 20 persen dari total HGU.
- DPRD meminta BPN, DPM-PTSP, DMPK, dan pemerintah terkait menyelidiki dan mengklarifikasi izin HGU.
- Manajemen, koperasi, dan aparat desa harus transparan agar masalah tidak berlarut, termasuk pengelolaan tali asih dan plasma.
- PT. ARI harus memperhatikan masalah lingkungan dan ketidaknyamanan karyawan.
- PT. ARI belum mendaftarkan calon petani plasma ke Bapenda Kubar.
- DPRD meminta pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke perkebunan sawit di Kampung Bentas.
- DPRD meminta Bapenda mengecek kewajiban PT. ARI yang belum dipenuhi.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi ini agar persoalan plasma dan perizinan di Kampung Bentas dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas,” ujar Oktavianus Jack usai memimpin RDP.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R





