SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. Kasus ini dipaparkan kepada awak media setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Press release dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza, Kasi Propam Iptu Polner Tobing, Kasi Humas Ipda Sukoco, Kanit Pidum Ipda Zody Fatkhul Karim, serta Kanit Jatanras Aiptu Hotber Tumanggor.
Kasat Reskrim Iptu Rangga menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka berinisial S.B disebut memiliki sakit hati mendalam terhadap korban E.P akibat ucapan yang menyinggung keluarganya.
“Motif utama adalah sakit hati. Korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang haram. Setelah merencanakan aksinya, tersangka S.B mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya,” ujar Rangga.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Ia membungkus jenazah korban dan memindahkannya ke belakang pondok rumahnya, serta membawa mobil milik korban ke Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Tersangka sempat berniat menguburkan jenazah di bawah pohon mangga di belakang pondok rumah korban, namun niat itu batal karena ia takut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, sebilah cangkul, serta mobil yang dipakai untuk memindahkan jenazah.
Hasil Visum Et Repertum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala, dengan tanda patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak.
Atas perbuatannya, tersangka S.B dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Polres Kutai Barat berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Rangga.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S





