SENDAWAR — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim Wilayah Kutai Barat terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkahnya adalah mengintensifkan razia gabungan penertiban kendaraan bermotor.
Kepala UPTD PPRD Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi, mengatakan bahwa Samsat Kubar bersama Satlantas Polres Kutai Barat dan Jasa Raharja telah melaksanakan razia gabungan di Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (11/11/2025) lalu.
“Razia ini merupakan program rutin tahunan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban PKB. Fokusnya pada pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan dan pendataan kendaraan berpelat luar daerah,” ujar Pardosi, didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Kutai Barat, H. Rohaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Pardosi menjelaskan, dalam razia tersebut Samsat juga menyiapkan mobil Pelita (Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di Tempat) agar pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Kami sudah permudah. Kalau masyarakat membawa uang, bisa langsung bayar di lokasi. Tidak perlu menunda,” ujarnya.
Selain mendata kendaraan lokal, petugas juga mencatat kendaraan berpelat non-KT untuk bahan evaluasi. Masyarakat yang menetap atau bekerja di Kutai Barat diimbau melakukan mutasi kendaraan agar pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah.
Menurut Pardosi, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kutai Barat masih jauh dari ideal. Dari sekitar 145 ribu kendaraan terdaftar, hanya 33 persen yang rutin membayar pajak tahunan.
“Masih di bawah 50 persen. Kegiatan seperti ini penting untuk mengingatkan masyarakat. Banyak yang bukan tidak mau bayar, tapi lupa masa berlakunya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa razia gabungan selalu melibatkan tiga unsur utama Samsat: Bapenda, Jasa Raharja, dan Satlantas Polri.
“Samsat itu satu kesatuan. Karena itu kegiatan seperti razia selalu dilakukan bersama,” ujarnya.
Pardosi mengingatkan bahwa 66 persen hasil penerimaan PKB masuk ke kas daerah. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berpengaruh langsung terhadap pembangunan di Kutai Barat.
“Pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mohon diperhatikan masa berlaku pajaknya, agar tidak kena denda dan tidak menunggak,” tegasnya.

Berikut hasil penertiban kendaraan dalam razia 11 November 2025:
Total kendaraan terjaring: 110 unit
•Roda dua: 65 unit
•Roda empat: 45 unit
Kendaraan yang lengkap: 83 unit
•R2: 58 unit
•R4: 25 unit
Kendaraan yang ditindak: 27 unit
•R2: 7 unit
•R4: 20 unit
Pembayaran langsung di lokasi:
•R2: 2 unit
•R4: 2 unit
Total pembayaran: Rp 4.081.000
Notis pajak ditahan untuk membayar di Samsat: 23 unit
•R2: 5 unit
•R4: 18 unit
Kendaraan pelat luar daerah: Nihil.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R





