spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LO Belum Terbit, Kejari Kutai Barat Tunggu Kejelasan Status Hukum Proyek ATJ dan Jalan Bung Karno

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menegaskan belum menerbitkan legal opinion (LO) terkait kelanjutan dua proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, yakni pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) dan Jalan Bung Karno.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, Nurul Hisyam, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis siang (6/11/2025).

Menurut Angga, pihak Pemkab Kutai Barat telah mengajukan permohonan penerbitan legal opinion sejak sekitar bulan Juni atau Juli lalu. Namun, hingga kini prosesnya belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu kelengkapan data serta kejelasan status hukum dua proyek tersebut.

“Dalam proses pembuatan legal opinion, tentu kami membutuhkan data dan dokumen pendukung yang lengkap. Kami sudah memanggil pihak Inspektorat untuk memastikan apakah pernah dilakukan audit terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) selaku pelaksana kegiatan,” jelas Angga.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat untuk memperoleh dokumen terakhir terkait dua proyek tersebut. Namun, karena pembangunan dimulai sejak 2014, sebagian besar data sudah tidak lengkap.

Baca Juga:   Ketua TP-PKK Kubar Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Terlibat Turunkan Kasus Stunting

“Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan informasi bahwa proyek ATJ dan Jalan Bung Karno masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah penyelidikan tertanggal 3 Agustus 2023,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Kejaksaan belum dapat mengeluarkan legal opinion sebelum status penyelidikan dari KPK dinyatakan tuntas.

“Kami bukan tidak mau menerbitkan legal opinion. Namun karena masih ada proses hukum di KPK, statusnya harus jelas terlebih dahulu. Pemkab sebaiknya berkomunikasi dengan KPK untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelidikan itu,” tegas Angga.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Kutai Barat mendukung penuh kelancaran pembangunan daerah, dan tidak bermaksud menghambat program pemerintah.

“Kami justru ingin memastikan agar semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Pewarta : Ichal
Editor  : Nicha R

BERITA POPULER