KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Evaluasi (Rodalok) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (18/9/2025). Rakor yang berlangsung di Ruang Koordinasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), serta Bagian Barang dan Jasa.
Kepala Bagian Adbang, Mobilala, menyampaikan bahwa Rodalok Triwulan III akan digelar pada minggu pertama Oktober dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Agenda utama meliputi pembahasan mekanisme pelaksanaan, format pelaporan yang terstandarisasi, serta penjadwalan rapat teknis pendahuluan oleh tim Adbang bersama OPD. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen seluruh pihak agar pembangunan daerah berjalan optimal dan memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menekankan peran penting Tim Pengendalian Operasional Kegiatan dalam memastikan pelaksanaan pembangunan daerah sejalan dengan arah kebijakan, sasaran strategis, serta ketentuan RKPD dan APBD Tahun 2025. “Rodalok bukan hanya rutinitas administratif, tapi merupakan upaya kita bersama untuk memastikan program pembangunan benar-benar berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya rakor sebagai sarana untuk menghasilkan rekomendasi aplikatif demi mempercepat pencapaian kinerja pembangunan. Ia mengajak seluruh pihak bekerja dengan semangat gotong royong, integritas, dan profesionalisme agar program yang disusun memberikan manfaat nyata.
Lebih lanjut, Frederick Edwin meminta seluruh kepala perangkat daerah mempersiapkan data realisasi fisik dan keuangan hingga akhir Triwulan III secara lengkap, valid, dan tepat waktu. Ia mengingatkan agar pelaporan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S





