DI tulisan saya beberapa waktu lalu, ketika nekat menerobos banjir di Balikpapan demi tiba tepat waktu di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, saya sempat berjanji akan menceritakan perkara yang sedang saya jalani.
Perkara ini menarik, bukan hanya karena saya terlibat langsung, tetapi juga karena kasus serupa sangat mungkin dialami siapa saja yang bersentuhan dengan lelang negara. Karena itulah, saya akan menuliskannya secara bersambung.
Bukan untuk membela diri semata, melainkan agar tulisan ini menjadi pelajaran bersama bahwa memahami aturan main lelang dan konsekuensinya adalah kunci agar kita tidak terjebak masalah di kemudian hari.
Saya tidak pernah menduga, bahwa pengalaman saya memenangkan lelang resmi atas objek rumah di Perumahan Regency Cluster Valencia di Balikpapan justru membawa nama saya ke kursi Tergugat II.
Lelang itu bukan lelang sembarangan. Diumumkan terbuka di situs lelang.go.id, dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, dan seluruh prosedurnya saya jalani sesuai hukum. Mendaftar, menyetor jaminan, ikut penawaran, menang, lalu melunasi. Semua sah di mata negara. Namun, nyatanya, persidanganlah yang kemudian menunggu.
Sejak memenangkan lelang, saya justru tidak dapat langsung menguasai rumah yang secara sah telah menjadi milik saya. Objek tersebut masih dikuasai pihak lain, dan proses balik nama di BPN pun terhenti karena adanya gugatan. Dua kali saya mengirimkan surat somasi dan menanggapi balik jawabannya, berharap rumah bisa diserahkan secara baik-baik. Namun hingga hari ini, rumah tersebut tetap belum dikosongkan.
Gugatan ini sendiri tidak hanya ditujukan kepada saya sebagai Tergugat II. Ada enam pihak yang ikut terseret ke meja hijau. Mulai dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Balikpapan sebagai Tergugat I, Kepala KPKNL Balikpapan sebagai Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai Turut Tergugat I, Notaris/PPAT Hangky Ribowo sebagai Turut Tergugat II, hingga PT Mutiara Bahagia Abadi (Perum Balikpapan Regency) sebagai Turut Tergugat III.
Kondisi inilah yang kemudian membawa saya ke ruang sidang. Kali ini saya hadir di ruang sidang dalam dua peran. Sebagai pihak tergugat II, dan sebagai pembela diri sendiri. Bersama rekan saya, H. Arief Widagdo Soetarno, S.H., M.Si., dari Satu Nusantara Law Firm, kami menyusun jawaban terhadap gugatan Penggugat yang menuduh adanya perbuatan melawan hukum.
Tuduhan yang, menurut penilaian kami, rapuh. Tidak ada hubungan hukum antara saya dan Penggugat sebelum lelang, dan tidak ada pelanggaran prosedur yang saya lakukan.
Di hadapan Majelis Hakim, kami mengajukan eksepsi. Mulai dari ketidaklayakan saya dijadikan pihak, kaburnya isi gugatan, hingga keberatan soal kewenangan PN Balikpapan mengadili saya yang berdomisili di Bontang.
Kami juga menunjukkan bahwa gugatan ini prematur. Penggugat sama sekali tidak menempuh mekanisme keberatan administratif ke KPKNL sebagaimana diatur PMK Nomor 213/PMK.06/2020, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum ke pengadilan.
Kronologi yang kami sajikan sederhana. Rumah yang disengketakan adalah objek kredit yang sudah dinyatakan wanprestasi oleh bank, dilelang sesuai peraturan, dimenangkan saya pada 18 Maret 2025, dan dilunasi hari itu juga. Risalah Lelang resmi terbit, BPHTB saya bayar, dan balik nama saya ajukan. Semua lengkap, rapi, dan terdokumentasi.
Sidang ini pun tidak sepenuhnya tatap muka. Setelah tahap mediasi yang sudah ditempuh dua kali namun gagal karena Penggugat bersikukuh ingin lelang dibatalkan, saat ini proses berlanjut lewat sistem e-Court. Jawaban, replik, hingga duplik kami kirim online, menunggu waktu pembuktian.
Anehnya, perjuangan mempertahankan hak milik yang sah ini justru harus berhadapan dengan pihak yang bertahan pada dalih yang, bagi kami, tidak punya pijakan hukum kuat.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan rumah hasil lelang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas proses yang telah selesai. Apabila lelang yang sah dibatalkan hanya karena pihak tertentu tidak menerima hasilnya, hal tersebut berpotensi menurunkan wibawa hukum dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan. (bersambung)
Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.