KUTAI BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Siluq Ngurai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (36) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua poket atau seberat 0,63 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Trans Kaltim, Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas P. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah mengendarai truk Mitsubishi Canter bernopol DD 9620 JB dan langsung menghentikan laju kendaraan tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu yang disimpan di kabin truk. Selain itu, turut diamankan pula satu pipet kaca, sedotan plastik warna putih, serta selembar tisu. Dari hasil pemeriksaan awal, P mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan, mewakili Kapolsek Siluq Ngurai Ipda Ginanjar Wahyu Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siluq Ngurai untuk proses hukum lebih lanjut. Selain narkotika, kami juga mengamankan truk yang digunakan pelaku beserta surat-surat kendaraannya,” jelasnya kepada pewarta, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi memutus rantai peredaran narkotika di Kutai Barat,” tegasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R