spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polres Kubar Ringkus Pengedar Sabu di Barong Tongkok

KUTAI BARAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok. Seorang pria berinisial MQ (29) diringkus dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025, Sabtu (2/8/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Gapura Menteweng, Kelurahan Barong Tongkok. Saat itu, MQ kedapatan membawa sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan MQ kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan dua paket sabu senilai Rp800 ribu. MQ datang ke lokasi dengan sepeda motor dan menyerahkan satu bungkus bekas rokok berisi dua paket sabu. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti awal.

“Dari penggeledahan lanjutan di tempat kos pelaku di Gang Menteweng, Kelurahan Barong Tongkok, ditemukan 18 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tumpukan sampah,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Muhammad Ridwan mewakili Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:   Warga Sekolaq Darat Lakukan Aksi Protes dengan Tanam Sawit di Jalan Nasional

Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,8 gram, beserta perlengkapan pengemasan dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kepolisian mengimbau masyarakat Kutai Barat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah ini,” tegas Iptu Ridwan.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER