spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kubar Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Pansus Resmi Dibentuk

KUTAI BARAT  — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian nota penjelasan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XVI Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (5/8) pukul 10.00 WITA.

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin melalui sambutan tertulis, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional, prinsip akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor S-54/PK/PK.5/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang berisi rekomendasi evaluasi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Frederick Edwin.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:   DPRD Kutai Barat Gelar Rapat Paripurna, Setujui Perubahan APBD 2024

Adapun poin-poin utama yang diubah atau disesuaikan dalam Raperda ini meliputi:

  • Penyesuaian tarif pelayanan publik, seperti tarif layanan RSUD kelas D, tarif jasa kepelabuhan dan angkutan sungai, penambahan tarif retribusi rumah pemotongan hewan, serta perubahan tarif pemanfaatan aset daerah.
  • Optimalisasi pemanfaatan aset daerah, termasuk tarif baru dari Dinas Pemuda dan Olahraga, serta penghapusan tarif Balai Pertemuan Umum (BPU) yang kini telah dialihfungsikan menjadi Mal Pelayanan Terpadu (MPT).
  • Perbaikan redaksional dan penambahan rincian objek retribusi dalam batang tubuh Perda, untuk meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat implementasi regulasi di lapangan.

“Perubahan ini kami rumuskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal daerah, menjamin pelayanan publik yang efisien dan proporsional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah,” tegas Frederick.

Ia juga mengajak DPRD dan tim Panitia Khusus (Pansus) untuk bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif terhadap materi dan substansi Raperda demi tercapainya Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.

Baca Juga:   Bupati Kutai Barat FX Yapan Buka Sosialisasi Program Kampung Sejahtera Mandiri

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutai Barat, Agustinus, didampingi Wakil Ketua II Sepe M., dan diikuti oleh 20 anggota DPRD. Hadir pula unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutai Barat. Sementara lima anggota dewan lainnya tengah menjalani perjalanan dinas.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER