KUTAI BARAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat terus menggencarkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu bentuk nyata pelaksanaan program ini adalah kegiatan pengambilan sertifikat tanah yang rutin dilakukan setiap hari Jumat di Loket Pelayanan.
Warga yang telah menyelesaikan proses administrasi dapat langsung mengambil sertifikat hak atas tanah milik mereka, cukup dengan membawa bukti identitas dan dokumen pendukung lainnya.
PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah, mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
“Kegiatan pengambilan sertipikat ini kami laksanakan secara rutin setiap Jumat. Warga yang telah menyelesaikan proses administrasi bisa mengambil sertipikat dengan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat, Zulkipli, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, manfaat program ini sangat luas. Selain meningkatkan jumlah bidang tanah yang terdaftar dan terlindungi secara hukum, PTSL juga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat daerah. Proses yang disederhanakan turut memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan keberlanjutan program PTSL, kami berharap semakin banyak warga yang memanfaatkannya untuk memiliki sertifikat tanah,” tambah Zulkipli.
Ia menegaskan kegiatan pengambilan sertifikat akan terus dilaksanakan setiap Jumat guna memastikan seluruh peserta program mendapatkan hak mereka secara tertib dan tepat waktu.
Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar, pemerintah berharap terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang lebih baik dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat di Kutai Barat.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R