BISA duduk satu meja dengan Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers di Dewan Pers, adalah momen penting. Apalagi ditemani Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sosok yang sudah puluhan tahun bergelut di dunia media lokal.
Pertemuan ini berlangsung Kamis malam, 31 Juli 2025, di Resto Bontang Nusantara, dalam rangkaian sosialisasi kebijakan Dewan Pers yang digelar Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Bontang.
Kehadiran mereka sebenarnya untuk memverifikasi faktual Pupuk Kaltim TV (PKTV). Namun, Diskominfo memanfaatkan momen ini untuk mengumpulkan pelaku media lokal dan membahas langsung regulasi yang kini menjadi dasar kemitraan antara media dan pemerintah daerah.


Dalam pemaparannya, Yogi menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 50 ribu media di Indonesia. Namun kata dia, banyak yang belum memenuhi unsur dasar sebagai perusahaan pers.
Ia menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban, tetapi hak konstitusional media. Namun hak ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum. Terutama saat media menjalin kerja sama dengan pemerintah. Penggunaan anggaran negara, kata Yogi, hanya bisa dilakukan dengan media yang memiliki legalitas, struktur redaksi yang berjalan, dan produk jurnalistik yang sesuai kaidah etik.
Sejak terbitnya Permendagri 900/2024 dan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, aspek legalitas, klasifikasi, dan afiliasi media menjadi perhatian utama dalam pengelolaan anggaran komunikasi publik.
Verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting. Namun media yang tergabung dalam asosiasi konstituen dan memenuhi kriteria tertentu tetap memiliki ruang kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Yogi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini jauh lebih cepat. Jika dokumen lengkap, ia menjamin bisa rampung dalam waktu satu minggu. Ia juga menyarankan pemerintah daerah memfasilitasi verifikasi kolektif, seperti yang telah dilakukan di Batam dan Kalimantan Utara (Kaltara).


Ia juga menyoroti lemahnya manajemen di banyak media lokal. Banyak didirikan oleh jurnalis, tapi saat naik ke posisi direksi, tidak dibekali kemampuan manajerial. Hal ini berdampak pada ketahanan usaha. Karena itu, pembinaan tidak hanya harus menyasar wartawan, tetapi juga penguatan kelembagaan perusahaan.
Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Saadat, menanggapi langsung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkot akan menyesuaikan Perwali dengan regulasi terbaru, dan siap memfasilitasi media lokal dalam proses verifikasi. Ia juga menyebut bahwa anggapan verifikasi itu rumit perlu diluruskan. Verifikasi PKTV menjadi contoh nyata bahwa proses ini bisa dilalui dengan pendampingan yang tepat. Diskominfo juga tengah menyiapkan program pelatihan pengelolaan media dan literasi jurnalistik bagi perusahaan pers di Bontang.
Hal senada disampaikan Sekda Bontang, Aji Erlynawati. Menurutnya, media yang kredibel sangat dibutuhkan. Terutama di tengah posisi Bontang sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menyampaikan informasi publik. “Media terpercaya bagian dari transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sementara dari sisi industri, Bambang Santoso menggambarkan kondisi lapangan yang kian berat. Media lokal terus tertekan oleh dominasi media sosial dan platform digital. Ia menyampaikan bahwa tanpa dukungan pemerintah daerah, banyak media lokal akan kesulitan bertahan. Karena itu, ia mendorong agar kemitraan dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis regulasi yang jelas. “Media lokal adalah penjaga identitas daerah. Jangan sampai hilang karena tak mampu bertahan secara kelembagaan,” tegasnya.
Diskusi juga menyinggung soal media sosial. Bambang mengingatkan bahwa produk media sosial bukan produk jurnalistik dan tidak dilindungi UU Pers. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya melalui UU ITE. Ia menekankan pentingnya membedakan antara akun personal dan media berbadan hukum.
Sebelum acara ditutup, dilakukan pemotongan tumpeng untuk memperingati HUT ke-23 Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Berdiri sejak 26 Juli 2002, ATVLI menjadi bagian penting dalam mendorong eksistensi televisi lokal di tengah perubahan industri penyiaran.
Ini jadi bukti bahwa televisi lokal tetap relevan jika mampu beradaptasi dengan regulasi dan tantangan zaman.
Saya sendiri telah melewati proses verifikasi Dewan Pers sejak 2021. Saat itu Mediakaltim.com baru berusia satu tahun. Tidak mudah, tapi bisa dilalui jika serius dan tertib. Tantangan sebenarnya justru datang setelahnya. Yakni menjaga kualitas, konsistensi, dan integritas. Tapi ini harga yang harus dibayar jika ingin dipercaya sebagai mitra pemerintah.
Malam tadi jadi titik tolak, bukan hanya sekadar seremoni. Dewan Pers membuka peluang. Pemerintah siap memfasilitasi. Sekarang tinggal bagaimana pelaku media lokal merespons. Mau tetap di tempat, atau mulai berbenah mengikuti aturan yang berlaku. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.