KUTAI BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Ayonius, mewakili Bupati Frederik Edwin secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Pusat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbangda, Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)” ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat, bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 peserta dari berbagai unsur perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala bagian, petinggi kampung, Puskesmas, hingga petugas teknis, baik secara luring maupun daring.
Kepala Bapenda Kutai Barat, Philip Silitonga, memaparkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan sebesar 162,54 persen. Dari target sebesar Rp153,36 miliar, terealisasi sebesar Rp249,28 miliar.
“Pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mencatat hasil menggembirakan. Target PKB sebesar Rp27,32 miliar terealisasi Rp25,61 miliar, dan BBNKB dari target Rp30,51 miliar justru melampaui target dengan capaian Rp34,57 miliar,” ujar Philip.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat jenis pajak yang belum memenuhi target, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa paket.
Untuk mengatasi hal itu, Bapenda menggandeng Bank Kaltimtara dengan menambah mesin cash register di rumah makan dan hotel serta memperketat pengawasan penggunaannya. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga diperluas ke sekolah menengah dan kecamatan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para wajib pajak dan wajib retribusi, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak. Sinergi lintas sektor sangat penting agar seluruh elemen memahami dan menaati ketentuan perpajakan daerah,” imbuh Philip.
Dalam sambutannya, Sekda Ayonius menegaskan pentingnya peran pajak sebagai kewajiban warga negara yang hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pajak adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Ini menjadi sarana mewujudkan misi daerah Kutai Barat yang sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ujar Ayonius.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Perda Provinsi Kalimantan Timur dan Perda Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Reporter: Ichal
Editor: Agus S