KUTAI BARAT – Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kutai Barat, Erik Victory, mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati pada Rabu (14/5/2025).
Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Kutai Barat ini merupakan tindak lanjut dari surat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Kalimantan Timur. Tujuannya adalah memperoleh informasi terkini mengenai implementasi SPM di daerah sekaligus menjadi forum diskusi terkait tantangan dan kendala penerapan di lapangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kutai Barat, Franky Yonathan, menyampaikan bahwa salah satu hambatan utama dalam penyusunan SPM adalah penyesuaian rencana aksi akibat perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jika rencana aksi telah rampung, tim penyusun akan menyerahkan draf tersebut kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu. Nantinya, draf itu menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati terkait rencana aksi SPM di Kutai Barat,” jelasnya.
Dalam arahannya, Plt. Asisten I Erik Victory menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pendampingan bagi OPD agar pemenuhan layanan dasar dapat dilaksanakan dan diterapkan secara optimal.
“SPM harus menjadi bagian dari seluruh tahapan proses pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga tahap evaluasi. Ini penting agar pelayanan publik berjalan dengan standar yang tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdaprov Kaltim, Imanudin, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan strategi penyusunan rencana aksi SPM berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Rencana aksi SPM seharusnya disusun lebih awal, bahkan sebelum dokumen RPJMD selesai. Draft-nya bisa diterbitkan dulu, kemudian disesuaikan dengan RPJMD dan masukan dari masing-masing OPD pengampu,” terang Imanudin.
Ia juga menambahkan bahwa dari penyusunan rencana aksi tersebut akan dihasilkan regulasi daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan SPM di daerah.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S