spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KUTAI BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menangkap seorang pria berinisial IWD (46) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 59 poket sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp19 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit handphone, dan alat isap (bong).

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Dari informasi yang kami terima, tersangka sering melakukan transaksi di rumah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka bersama barang bukti,” kata Iptu Ridwan kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Barong Tongkok. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Kembali ke Kutai Barat, Bupati dan Wakil Bupati Disambut Upacara Adat dan Doa Keselamatan

Kapolres Kutai Barat memberikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

BERITA POPULER