spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemda Kutai Barat Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KUTAI BARAT – Pemerintah Daerah Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Melak, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak pada Selasa (15/4/2025), pukul 10.00 Wita.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Nopandel, Camat Melak, H. Asrin Surianto, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda, Pidesia, Kapolsel Melak AKP Gatot Siswanto, serta Danramil yang diwakili oleh Babinsa Melak Ulu, Serka Yunus Setya. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh perwakilan dari pemilik Kapal Motor (KM) Taxi, Speed Boat, dan buruh pelabuhan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Pidesia, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pajak Bapenda Kutai Barat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha di sektor perhotelan, rumah makan, warung, dan kafe yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat terkait peraturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:   DPRD Kutai Barat Tanyakan Langkanya BBM, Dugaan Pengetap dan Pengecer Jadi Sorotan

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang kewajiban perpajakan dan retribusi yang berlaku, serta menumbuhkan kesadaran akan kewajiban perpajakan mereka,”ujar Pidesia.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Nopandel, Camat Melak, H.Asrin Surianto, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pajak Bapenda Kubar, Pidesia, Kapolsek Melak, AKP Gatot Siswanto, serta perwakilan Koramil Melak, Serka Yunus Satya, dan perwakilan BPD Kaltimtara Cabang Sendawar saat membuka sosialisasi Perda nomor 01 tahun 2024 di Kantor Camat Melak. (Foto : Ichal/ Media Kaltim)

Ia juga menyebutkan bahwa pajak yang dimaksud mencakup pajak yang dibayar konsumen saat melakukan transaksi, seperti ketika makan di rumah makan, warung, atau kafe, serta saat menginap di hotel.

“Konsumen yang makan di rumah makan atau menginap di hotel akan dikenakan pajak yang harus dibayar oleh mereka,”jelasnya.

Pidesia juga mengingatkan, bahwa bagi penumpang Kapal Motor Taxi dan Speed Boat yang menggunakan jasa transportasi sungai, diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 01 Tahun 2024.

“Tanpa dukungan dari masyarakat dan wajib pajak, mustahil pajak yang kita tetapkan ini bisa tercapai sesuai yang diharapkan,”tandas Pidesia.

Dalam sesi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Nopandel, mengungkapkan bahwa salah satu objek pajak yang menjadi fokus adalah retribusi tambat, parkir, dan layanan lainnya yang disediakan oleh Dinas Perhubungan.

Baca Juga:   Kembali ke Kutai Barat, Bupati dan Wakil Bupati Disambut Upacara Adat dan Doa Keselamatan

“Kami berharap sosialisasi Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan di Kutai Barat,” ujar Nopandel.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemda berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pembayaran pajak dan retribusi yang tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemajuan pembangunan daerah.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER