spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usulan Naik 7%, UMK Paser Belum Ditentukan

PASER – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser belum memutuskan berapa jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F-Hukatan KSBSI) Paser, Suhardi menyampaikan, pekerja menginginkan agar UMK lebih tinggi dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Sementara pihak Pemkab Paser mengusulkan kenaikan upah
sebesar 6,015%.

“Kami mengajukan kenaikan UMK Paser sebesar 7 persen, dengan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi baru ditambah inflasi,” jelasnya.

Walau sudah disebut pekerja meminta kenaikan 7%, Suhardi menilai angka kenaikannya belum bisa membantu kaum pekerja agar sejahtera. Apalagi munculnya inflasi yang berdampak pada meningkatnya pengeluaran pekerja.

“Belum terbantu juga. Kalau perhitungannya memakai tahun lalu sementara kenaikan barang saat ini lebih besar jadi tidak membantu,” kata Suhardi.

Hanya saja, pekerja saat ini tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan aksi demo di seluruh Indonesia. Itupun harus ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konsitusi (MK). Bedanya dengan dulu, sekarang ini pekerja tidak dapat dukungan dari pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga:   Faskes dan Apotek di Paser dilarang Edarkan Obat Sirop

Lebih lanjut disampaikan, meski gaji naik tidak terlalu banyak berpengaruh pada pekerja. Hal itu dikarenakan, minimnya pengawasan yang dilakukan sehingga tidak semua perusahaan mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Meskipun UMK naik, banyak perusahaan tidak menaikkan gaji karyawannya dengan alasan tidak mampu. Tapi ketidakmampunya itu tidak pernah disebut dari segi apa, terus bidang apa yang tidak mampu,” pungkas Suhardi. (bs)

BERITA POPULER