KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria bernama Ebit Al Muchtar (30) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka Ebit diketahui berasal dari Dusun Tenggarong Seberang, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan saat ini berdomisili di Simpang Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Kampung Ngeyan Asa, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan aksi undercover buy, tim kami berhasil mengamankan tersangka Ebit beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Ridwan di Barong Tongkok, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil penangkapan, petugas menyita lima poket sabu-sabu, satu alat isap (bong), satu unit handphone, tas pinggang, amplop putih bertuliskan angka “500”, serta empat bungkus bertuliskan “M BOSS” yang berisi sabu.
Dalam interogasi awal, Ebit mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lain, yakni Hendri Gunawan dan Rudi, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan keterlibatan Ebit dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Ridwan juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya kami akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R