spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

424 Warga Kutai Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat

KUTAI BARAT – Sejumlah 424 warga Kabupaten Kutai Barat mendatangi Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kutai Barat, yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, pada Selasa (8/4/2025). Kedatangan masyarakat ini untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada hari ini.

Salah seorang warga dari Kecamatan Barong Tongkok, Juan, merasa sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak ini. “Kebetulan pajak motor saya nunggak tiga tahun, jadi pas ada pemutihan pajak ini langsung aja saya bayar. Kan cuma tahun berjalan aja yang kita bayar,” ujarnya.

Juan menambahkan bahwa program ini sangat membantu masyarakat yang sudah lama menunggak pajak kendaraan. “Sebenarnya kita bukannya nggak mau bayar pajak, cuma kadang lupa, akhirnya menumpuk bertahun-tahun. Dengan pemutihan semacam ini sangat membantu kami masyarakat kecil,” tambahnya.

Warga lainnya, Nurhayati, juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraannya. “Senanglah dengan program pemerintah ini, jadi tidak menyulitkan kita,” ucapnya.

Baca Juga:   Pasangan AHJI Bapaslon Terakhir yang Mendaftar di KPU Kubar

Kepala UPTD Samsat Kubar, Mulia Pardosi, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan dan denda pajak ini merupakan bagian dari tiga program yang digulirkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai hadiah bagi masyarakat Kaltim setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Ini kado lebaran dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Kaltim. Pajak yang dibayar hanya pajak tahun 2025 atau tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda pajak tahun sebelumnya dihapuskan,” ujar Pardosi.

Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 8 April – 30 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, bahkan sejak 2020, tidak perlu membayar tunggakan maupun dendanya. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025.

Pardosi menambahkan bahwa program ini merupakan program langka dan pertama kali diluncurkan oleh pemerintah. “Ini program langka, baru pertama kali dibuat oleh pemerintah provinsi Kaltim, jadi masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Kaltim juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SW-DKLLJ). Program ini berlaku hanya untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan, sementara kendaraan pemerintah dan kendaraan milik perusahaan swasta tetap diwajibkan membayar kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Polres Kutai Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Kukar

Program ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk kendaraan, ganti mesin, atau kendaraan bekas lelang yang belum terdaftar. Meskipun demikian, wajib pajak tetap harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya perpanjangan STNK serta plat kendaraan.

Untuk mempermudah pembayaran, Samsat Kubar menyediakan layanan daring melalui aplikasi E-Samsat, serta pembayaran melalui ATM, aplikasi bank, atau aplikasi lain seperti Ovo, Tokopedia, Gojek, Pegadaian, dan Link Aja. Warga juga bisa membayar lewat kantor pos dan Indomaret tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan warga dapat segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan ringan.

Penulis: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER