spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala DPM-PTSP Kutai Barat Klarifikasi Isu Penerbitan IPR di Sektor Pertambangan

KUTAI BARAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Barat, Aldolfus Edhardus Pontus, mengklarifikasi beredarnya isu tentang penerbitan Izin Pemanfaatan Rakyat (IPR) atau izin pertambangan batu bara (Koridor) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Aldolfus, hingga saat ini, belum ada regulasi dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan IPR di sektor pertambangan batu bara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan delegasi kewenangan terkait IPR untuk sektor pertambangan batu bara. Itu belum ada sama sekali,” tegas Aldolfus saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Kubar, Selasa (4/2/2025).

Aldolfus menjelaskan bahwa yang ada di DPM-PTSP Kabupaten Kutai Barat saat ini adalah pendelegasian untuk sektor mineral batuan bukan logam atau yang lebih dikenal dengan sebutan galian C.

“Sekarang ini, dari pemerintah pusat ada pendelegasian kewenangan ke provinsi, dan pemerintah provinsi kemudian memberikan kewenangan kepada kabupaten berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Itu baru sebatas izin lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati FX Yapan Resmikan Pembangunan Gedung Sekolah di Kutai Barat

Ia menambahkan bahwa kewenangan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha di bidang galian C. Untuk mendapatkan izin tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan izin lokasi di DPM-PTSP Kabupaten Kutai Barat, yang nantinya digunakan untuk mengajukan izin usaha di DPM-PTSP provinsi.

Terkait dengan isu IPR, Aldolfus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi, baik dalam bentuk tertulis, edaran, maupun aturan lainnya mengenai penerbitan izin tersebut di sektor pertambangan batu bara.

“Kami belum mendapatkan informasi atau aturan terkait IPR di sektor pertambangan. Sampai hari ini, itu tidak ada,” ujarnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER