KUTAI BARAT– Proyek pembangunan Rumah Sakit di Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat Tahun 2024, terhenti dengan progress akhir hanya mencapai 30,4 persen hingga masa kontrak berakhir pada 8 Desember 2024. Proyek ini seharusnya selesai dalam waktu 210 hari dengan anggaran sebesar Rp47,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Bumalindo Prima Abadi (BPA)-Karya Sukses.
Pihak Inspektorat Kabupaten Kutai Barat mengungkapkan terdapat kelebihan bayar pada proyek tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Hal ini disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat kepada kontraktor sebesar 35 persen meski progres fisik di lapangan tidak sesuai.
Inspektur Pembantu (Irban) Tiga Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, Yiska Jumeiana, menjelaskan pembayaran yang melebihi ketentuan tersebut terjadi karena Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Kadiskes Kubar, Ritawati Sinaga, juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melakukan pembayaran kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan progres yang telah dicapai.
“Kelebihan bayar sebesar Rp2 miliar itu jelas masalah. Pembayaran seharusnya mengacu pada progres fisik di lapangan, tetapi ini tidak dipatuhi,” ujar Yiska.
Ia menegaskan tindakan ini melanggar aturan yang ada dan berpotensi merugikan negara.
Yiska juga menyebutkan, meskipun kontraktor sudah menerima pembayaran sebesar 35 persen pada September 2024, progres fisik saat itu sudah tidak sesuai dengan rencana. Ia menegaskan bahwa uang yang dibayarkan lebih harus segera dikembalikan ke kas negara.
Pihak Inspektorat menyarankan agar PPK segera menagih pengembalian uang tersebut kepada kontraktor.
“PPK harus bertanggung jawab untuk menagih dan memastikan pengembalian kelebihan bayar ini,” tegas Yiska.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, Ritawati Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak ingat persis tentang nilai kelebihan bayar tersebut dan memilih tidak memberikan jawaban lebih lanjut mengenai jangka waktu pengembalian uang ke kas negara.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R