KUTAI BARAT – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rosaliyen, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pencemaran limbah yang mencemari sungai di Kecamatan Bentian Besar, khususnya di Desa Swakong.
Hal ini disampaikan Rosaliyen saat rapat dengar pendapat umum (hearing) bersama pihak PT. KSU Sejahtera Etam Bersama dan PT. Maha Karya Bersama (MKB), mengenai kebun mitra-plasma, angkutan TBS, serta perbaikan jalan yang rusak akibat kegiatan perusahaan, pada Jumat (24/1/2025).
Rosaliyen menyoroti dampak dari pencemaran limbah perkebunan kelapa sawit (PKS) terhadap kehidupan masyarakat setempat. Menurutnya, pencemaran limbah di Sungai Lawa telah menyebabkan warga Bentian Besar kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan, beberapa kali kasus kematian ikan ditemukan di sungai tersebut, yang disebabkan oleh limbah perusahaan.
“Masyarakat di Kecamatan Bentian Besar, khususnya di Desa Swakong dan sekitarnya, masih sangat bergantung pada air dari Sungai Lawa untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saat kemarau, air sungainya hitam dan sedikit. Ketika hujan, tetap saja tidak membaik. Limbah ini sudah menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare dan penyakit kulit,” ungkap Rosaliyen.
Rosaliyen juga menyampaikan bahwa kasus pencemaran limbah ini telah terbukti melalui uji laboratorium, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwenang terhadap perusahaan yang bertanggung jawab. Perusahaan yang terlibat bahkan telah mengakui bahwa pencemaran tersebut berasal dari limbah mereka, namun penanganan terhadap masalah ini belum dilakukan secara jelas.
Selain masalah pencemaran, Rosaliyen juga menyoroti masalah lain yang dikeluhkan oleh warga, yakni sulitnya mendapatkan air bersih. Perusahaan telah memberikan bantuan air bersih dalam bentuk jeriken, namun itu tidak mencukupi kebutuhan warga yang jumlahnya cukup banyak.
“Kami minta bukan hanya kampung Swakong, tetapi semua kampung di sekitar perusahaan, karena tidak semua warga mampu beli air setiap hari,” jelasnya.
Rosaliyen juga mengkritik sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat yang dinilai tidak proaktif dalam menanggapi keluhan warga. Ia mengatakan bahwa DLH seharusnya lebih mendukung upaya agar perusahaan bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya untuk menyediakan air bersih bagi seluruh kampung di sekitar area konsesi.
“DLH sangat tidak memuaskan dalam memberikan jawaban. Mereka malah menyatakan bahwa harus ada bukti dan kebenaran yang jelas soal pencemaran, padahal bukti sudah ada, termasuk hasil laboratorium,” ujar Rosaliyen.
Tak hanya pencemaran limbah, Rosaliyen juga menyoroti kerusakan jalan trans-Kaltim yang semakin parah. Jalan ini merupakan akses utama bagi warga Bentian Besar untuk menuju ibu kota kabupaten dan provinsi.
“Kondisi jalan dari Kecamatan Bentian Besar sangat memprihatinkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seharusnya hal ini tidak terjadi, mengingat jalan ini adalah jalur strategis dan vital bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R