spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Narkoba di Kubar: Satu Tersangka dan 2,1 Gram Sabu Diamankan

KUTAI BARAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (15/1/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (22).

Saat penggeledahan di kamar penginapan, petugas menemukan enam poket sabu dengan berat total 2,1 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhamad Ridwan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan Polres Kutai Barat akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredarannya,” ujar Iptu Muhamad Ridwan, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:   Memaknai Kemerdekaan, Bupati FX Yapan Ajak Seluruh Masyarakat Bangun Kutai Barat dengan Kerja Nyata

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan kepolisian.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

BERITA POPULER