spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituduh Suka Lirik Tetangga, Pria di Bontang Aniaya Istri Sirinya

BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (40), lantaran kasus penganiayaan terhadap istri sirinya, Kamis (7/11/2024) kemarin, sekitar pukul 14.35 Wita.

Penganiayaan muncul diduga adanya kecemburuan dari istri tersangka, karena tersangka AS sering kali melirik tetangganya. Alhasil istri tersangka pun merasa keberatan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyampaikan penangkapan dilakukan lantaran adanya laporan yang masuk dari istri tersangka terkait penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, perdebatan antara keduanya mulai memuncak pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita, di rumah mereka yang berada di Jalan Bhayangkara, RT.12, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Dalam perdebatan tersebut, tersangka AS diduga tidak bisa mengendalikan emosinya, sehingga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap sang istri.

Berdasarkan hasil laporan pun, AS memukul kepala istri sirihnya sebanyak 10 kali dengan menggunakan tangan kosong. Akibat kekerasan ini, sang korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang, dengan didampingi saksi, yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:   DSPM Butuhkan Pengadaan Kendaraan Operasional Pekerja Sosial

Kasat Reskrim Polres Bontang juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan korban, polisi segera bertindak dengan melakukan penelusuran lokasi keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil menangkapnya di kediamannya.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pun akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dari pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti, dan mendalami motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.

“Kasus ini kami tangani dengan serius mengingat kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Maka dari itu, kamu sangat menghimbau kepada masyarakat, jika mengalami hal seperti ini melaporkan laporkan saja,” jelasnya.

Proses hukum terhadap AS akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Polres Bontang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar dapat mengendalikan emosi dan menghindari kekerasan sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan masalah.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

BERITA POPULER