spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Tabang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, Amankan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (06/11/2024).

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial PJ dan mengamankan barang bukti narkoba dengan total berat sekitar 11 gram serta uang tunai sebesar Rp12.000.000.

Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Muara Ritan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penggerebekan di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka,” ujarnya

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sendok takaran, dan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Dim)

Baca Juga:   Tuntut Pemenuhan Hak, Tenaga Pengajar Pengganti Curhat ke DPRD

Penulis : Dimas
Editor:  Agus S

BERITA POPULER