PASER – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan pentingnya peran strategis Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim No. 1 Tahun 2021, staf ahli memiliki tugas memberikan rekomendasi kebijakan yang selaras dengan keahlian mereka, baik yang sedang, akan, maupun telah dievaluasi.
Pernyataan ini disampaikan Sri Wahyuni saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli se-Kalimantan Timur yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Grand Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (6/11/2024).
“Rekomendasi strategis ini menyangkut berbagai kebijakan, dari yang akan diusulkan hingga yang dievaluasi. Ini menjadi dasar dari keberadaan staf ahli sebagai penasihat penting dalam pemerintahan,” kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa rekomendasi dari staf ahli harus berlandaskan pada isu-isu strategis yang mencerminkan kebutuhan daerah. Sebagai pendukung utama kepala daerah, staf ahli memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan pada kebijakan daerah dan program-program terkait.
“Tugas staf ahli tidak sekadar memberi solusi atas isu, tetapi juga mengawal kebijakan melalui program-program yang dirancang untuk masyarakat. Selain itu, staf ahli perlu mengevaluasi kebijakan berdasarkan analisis dan kajian mendalam,” ujarnya.
Melihat cakupan tugasnya, Sri Wahyuni menegaskan bahwa tanggung jawab staf ahli kepala daerah sangat luas. Staf ahli juga sering kali mewakili kepala daerah dalam acara-acara berskala nasional dan internasional, sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang luas serta kemampuan menangkap isu-isu penting.
“Tugas staf ahli memperkaya wawasan dalam mencermati isu yang berkaitan dengan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Posisi staf ahli juga melibatkan komunikasi yang dekat dengan kepala daerah, karena mereka bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah dan terkoordinasi secara administratif melalui Sekretaris Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa staf ahli diwajibkan menyusun laporan bulanan yang memuat kajian dan isu-isu strategis kepada kepala daerah, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah. Laporan ini memberikan wawasan kepada kepala daerah tentang perkembangan isu-isu krusial di daerah.
“Ketika mewakili kepala daerah, staf ahli berperan penting dalam berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai isu-isu strategis. Semua kegiatan ini dirangkum menjadi laporan berkala yang menjadi referensi bagi kepala daerah,” jelasnya.
Untuk mendukung tugas mereka, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa staf ahli kepala daerah membutuhkan dukungan anggaran, sarana prasarana kerja, dan staf administrasi yang cukup. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dukungan ini disediakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, yang menyiapkan ruang kerja dan dukungan operasional bagi staf ahli.
Terkait dengan perumusan kebijakan, Sri Wahyuni menambahkan bahwa staf ahli diharapkan aktif menggali isu strategis sesuai bidang tugas mereka. Hal ini akan menjadi bahan kajian dalam merumuskan, merencanakan, serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah.
“Area tugas staf ahli berkaitan erat dengan kebijakan. Mereka diharapkan mampu melihat apakah suatu kebijakan diperlukan sebagai solusi, butuh diperbarui, atau menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Kehadiran staf ahli dalam proses ini akan sangat membantu pemerintah daerah,” pungkas Sri Wahyuni. (diskominfokaltim/adv)
Dok: Adpimprov
Editor: Agus S