spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

20 Kali Transaksi Sabu, Warga Muara Badak Diamankan Polres Bontang

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (48) salah satu warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, lantaran kasus peredaran narkoba jenis sabu, Senin (4/11/2024) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan telah menerima adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar, bahwa di Jalan Bina Cipta, RT.3, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, telah dicurigai sering kali dijadikan tempat transaksi sabu.

Sehingga tim Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti adanya laporan tersebut, dan dilakukan penyelidikan. Bahkan tim telah mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut, sehingga langsung melakukan penggeledahan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan, dan mengamankan Ar dengan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas, meliputi dua bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1,90 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan, serta satu handphone merek Vivo.  “Tersangka mengakui, kalau barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang,” paparnya.

Baca Juga:   Pelajar di Paser Bakal Dapat Muatan Lokal Bahasa Daerah

Diketahui, Ar telah membeli sabu tersebut sebanyak 20 kali di September 2024 lalu, bahkan Ar juga sempat mengambil satu bal sabu dari pemasoknya di Jembatan Mahkota, Samarinda.

“Tersangka juga telah melakukan transaksi jual beli sabu, tepat empat hari yang lalu, dan sempat membeli sabu 5 gram, sebagian sudah terjual,” ungkapnya.

Kini tersangka Ar telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

BERITA POPULER