spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses Coklit di Paser Rampung, KPU Imbau Warga Pastikan Terdata Memilih

PASER – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser segera rampung jelang penutupan tahapan, pada Rabu (24/7/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, proses salah satu tahapan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan metode sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah ini, sudah berjalan sejak 24 Juni 2024 lalu.

“Pencatatan daftar pemilih audah dilakukan selama sebulan. Dari pendataan itu, selanjutnya akan disusun hingga nantinya ditetapkan menjadi DPT,” kata Ahyar, Rabu (24/2024) siang.

Dari proses itu, lanjut Ahyar, nantinya KPU Kabupaten Paser akan melakukan penyusunan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari proses itu, akan dilakukan proses Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menerangkan, bahwa seluruh data hasil coklit langsung tercatat melalui aplikasi e-coklit yang merupakan alat bantu dalam menunjang kemudahan kerja Pantarlih. Menurutnya, selama proses pelaksanaan tahapan ini, tidak ditemukan kendala yang serius.

Baca Juga:   Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis Pasca Revisi UU Desa Disahkan

Ia turut mengimbau, agar warga Kabupaten Paser segera mengecek untuk memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum. Pengecekan bisa dilakukan melalui laman/website dptonline.kpu.go.id.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum terdaftar, warga bisa melaporkannya pada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Segera menghubungi petugas kami di lapangan untuk mengecek namanya jika belum terdaftar daftar pemilih,” imbau Ahyar.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER