spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Paser Langsung Reses Pasca Pemilu 2024

PASER – Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2019-2024 melangsungkan serap aspirasi dalam seminggu ke depan.

Pelaksanaannya yakni sejak 19 – 25 Februari 2024 mendatang. Kendati begitu, sejumlah kalangan menyebut Anggota DPRD Kabupaten Paser yang tidak terpilih berpotensi tidak melaksanakan tanggung jawabnya.

Menjawab tudingan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pelaksanaan serap aspirasi atau yang biasa disebut reses merupakan bagian dari kewajiban Anggota DPRD di luar masa sidang terhadap konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Reses ini menjadi agenda yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi pelaksanaannya sempat disepakati untuk diundur guna mencegah terjadinya kampanye terselubung selama reses,” kata Zulkarnain, Rabu (21/2/2024).

Zulkarnain menjelaskan, sebelumnya DPRD Kabupaten Paser bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser telah berkomitmen agar pelaksanaan serap aspirasi diundur pasca hari pencoblosan. Sehingga hal itu ditindak lanjuti lewat Badan Musyawarah untuk disepakati.

Baca Juga:   Pemdes Tapis di Paser Sukses Kelola Elpiji Subsidi Tepat Sasaran

Berdasarkan hitung cepat dari berbagai sumber, dapat dipastikan 50 persen Anggota DPRD Kabupaten Paser saat ini bakal berganti di perode 2024-2029 nanti. Namun Zulkarnain menegaskan, pelaksanaan serap aspirasi yang sudah terjadwal dapat tetap berlangsung.

“Untuk reses kali ini akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran untuk penyusunan RKPD Kabupaten Paser 2025,” ungkapnya.

Zulkarnain turut mengingatkan masyarakat agar terlibat aktif dalam pelaksanaan reses yang dilangsungkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2019-2024. Keaktifan masyarakat juga berdampak bagi kualitas wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyartakat.

“Kami juga tentu meminta keaktifan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD Kabupaten Paser selama masa reses ini,” pungkasnya. (MK)

BERITA POPULER