spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Dorong Pemprov Angkat Honorer Satpol PP Jadi PPPK

BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menyelesaikan nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini. “Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai undang-undang bahwa Satpol adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu kita bisa masukkan,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Pria yang kerap disapa Hamas ini menyatakan, perubahan status honorer Satpol PP menjadi PPPK memang terkendala aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.  Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.

Namun, ia meyakini Pemprov Kaltim memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Ia bahkan mengklaim APBD Daerah bisa menampung sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim.

Baca Juga:   Atasi Kekurangan Guru SLB, Salehuddin Sarankan PT Buka Prodi Pendidikan Luar Biasa

Karena itu, ia mendorong Penjabat Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri terkait agar semua Satpol PP bisa diangkat menjadi PPPK. Ia berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemprov.

“Aturan yang membenturkan. Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian PPPK,” tutup Ketua DPRD Kaltim tersebut.(ADV/RP)

BERITA POPULER