spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menganggur, 5 Maling Kepiting Asal Lori Ditangkap Polisi

PASER – Lantaran menganggur dan desakan ekonomi, 5 pemuda di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan diringkus petugas Polsek Tanjung Harapan. Kelimanya terbukti mencuri hasil budidaya kepiting di tambak milik warga setempat.

Kelima pemuda tersebut antara lain berinisial R (26), AJ (31), R (31), DD ( 26) dan M (37). Meski kasus dugaan tindak pidana ini terkesan aneh, namun bagi warga setempat peristiwa pencurian kepiting memang sudah meresahkan warga. Karena hasil tambaknya kerap tak sesuai yang diperkirakan.

Usut punya usut, ternyata dari budidaya yang sudah dilangsungkan sejak lama, dicuri oleh para pelaku. Kasis ini terungkap setelah petugas menerima keluhan pemilik tambak atas dugaan pencurian yang diklaim kerap kali terjadi.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tambak milik warga sering dimasuki oleh para pencuri yang acap kali merugikan para pemilik tambak,” kata Kapolsek Tanjung Harapan, IPDA Erwan Tri Yunanto, Jumat (16/6/2023).

Erwan menyebut, sebelumnya petugas rutin memberikan imbauan kepada warga setempat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi terjerat hukum itu. Bahkan, sejumlah imbauan dalam bentuk spanduk juga telah dipasang, namun dinilai tetap diabaikan.

Baca Juga:   Dua Pria di Paser Diringkus Polisi karena Sabu

“Kami sebelumnya telah memasang imbauan sampai menyampaikan peringatan di masjid melalui pengeras suara. Namun tetap saja diabaikan para tersangka yang saat ini berhasil kami amankan,” katanya.

Karena kerap diabaikan, maka petugas melakukan pengintaian dan menggerebek sekelompok warga mengambil kepiting bukan miliknya di tambak warga. Tanpa waktu lama, petugas mengamankan kelimanya beserta barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya 21 kepiting, 4 buah parang, jaring tanggok, 5 buah senter, tali dan pengait kepiting. Dari keterangan awal, para pelaku mengakui perbuatannya karena tidak ada pekerjaan lain didapatinya.

Sedangkan kerugian yang dialami pemilik tambak, diakui Erwan belum diketahui dan sedang didalami. Kini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Para pelaku kami tahan di mapolres dan untuk kerugian yang dialami para korban masih dalam pendalaman para petugas di lapangan,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER