spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4 Mucikari Diringkus Satgas TPPO Polda Kaltim

PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser bersama Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar aktivitas prostitusi online di Rigari Guest House di Kabupaten Paser.

Pengungkapan terjadi pada Rabu (7/6/2023) lalu di Kecamatan Tanah Grogot atau selang Satgas TPPO Polda Kaltim terbentuk. Korbannya, yakni 4 orang wanita yang diduga dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dua dari total korban berusia dewasa yakni TN (26) dan AM (21), sementara 2 korban lainnya masih belia yakni M dan F masing-masing 18 tahun. Dari hasil ringkusan petugas, 1 korban berasal dari Tanah Grogot, 2 warga Batu Sopang dan 1 lainnya dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Keempatnya ditetapkan sebagai korban dan sudah dipulangkan namun sementara waktu wajib lapor setiap minggu ke polres,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, AIPDA Suryaning, saat konferensi Pers, Jumat (16/6/2023).

Sementara dari sisi pelaku, petugas mengamankan 4 orang yang diduga berperan sebagai narahubung pemburu hidung belang atau germo melalui aplikasi. Masing-masing terdiri dari 2 orang pria dan perempuan, ia menyebut usia pelaku ada yang masih belasan tahun.

Baca Juga:   WBP Rutan Kelas II B Tanah Grogot Terima Program Asimilasi

“Pria inisial MNA (19) dan ASP (18), sedangkan yang perempuan berinisial YTS (28) serta HM (28),” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan, PSK yang ditawarkan, tarifnya bervariatif kisaran Rp 200 ribu – Rp 300 ribu. Dalam sehari kerap melayani sampai 4 hingga 5 pria. Dari aktivitas itu, para pelaku menerima imbalan Rp 50 ribu per satu pria dari hasil transaksi.

Kepolisian menduga pihak guest house mengetahui adanya aktivitas prostitusi itu. Pasalnya, harga kamar per harinya berbeda dengan tamu biasa yang memang menginap, di mana biasanya hanya Rp 300 ribu.

“Mereka stay. Nah dari keterangannya harga per kamar untuk 4 perempuan itu mengalami kenaikan Rp 380 per harinya per 1 Juni,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Kami juga amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO dilakukan tersangka berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.070.000,” pungkasnya. (bs)

Baca Juga:   Polres Paser Target 9 Prioritas Pelanggaran Lalulintas Hingga 14 Hari Kedepan

BERITA POPULER