spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMK Negeri 3 Grogot Mulai Dibangun

PASER – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot mulai berjalan bulan ini. Pematangan lahan telah dilakukan dan kini mulai pengerjaan fisik.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kaltim dengan pagu Rp 29,9 miliar (Rp 29.998.617.600) bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2023.

Adapun pengerjaan yang dilakukan di SMK Negeri 3 Tanah Grogot yang berada di Desa Jone, di antaranya mencakup fasilitas utama, penunjang guna mendukung kegiatan belajar mengajar berjalan secara optimal.

“Untuk pembangunan Juni ini, saat ini tengah berjalan pengerjaan fisik,” kata Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Surasa, saat diwawancarai di Tanah Grogot, Rabu (13/6/2023).

Pembangunan gedung sekolah baru dituturkannya tidak bisa disamakan dengan kegiatan non fisik. “Kalau non fisik bisa langsung dieksekusi, kalau fisik banyak melibatkan banyak pihak,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2022 untuk tahap perencanaan dan pembersihan lahan seluas 4 hektare.

Baca Juga:   Gencarkan Program Tanam Sayur di Pot, Sujiati Dukung KWT dan Dasawisma Pengendalian Stunting di PPU

Sekadar diketahui, pembangunan USB ini karena adanya sengketa lahan. Diinformasikan asal muasal sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, bermula pada 2007 lalu. Saat itu Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser membangun di atas lahan seluas 3 hektare. Semula telah sepakat dengan ahli waris senilai Rp 2,5 miliar dan pembangunan gedung rampung pada 2010.

Namun ditengah perjalanan, tiga dari empat ahli waris tanah tidak terima. Hingga ditempuh jalur peradilan. Pemkab Paser sebagai tergugat, dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009. Perkara sengketa tanah itu telah inkrah, sehingga Pemkab harus membayar ganti rugi lahan.

Nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan dengan denda senilai Rp 16,2 miliar, mekanisme pembayaran dicicil selama tiga tahun. Yakni pada tahun pertama atau 2021 sebesar Rp 5,5 miliar, begitu pun dengan 2022 dengan nominal yang sama. Sedangkan, pada tahun ketiga Rp 5,23 miliar.

Pada 2021 urung dilakukan pembayaran, baik APBD murni maupun APBD Perubahan. saat itu Pemkab Paser mengklaim telah menyiapkan uang pembayaran. Tidak dibayarkannya karena terhambat konflik internal ahli waris.

Baca Juga:   Wisata Danum Layong Tak Lagi Diminati, Ini Penyebabnya

Pemkab Paser pun memberikan batas waktu bagi ahli waris untuk menyelesaikan konflik internal. Namun hingga akhir Desember 2021 tak ada perubahan. Akhirnya diambil langkah dengan pemindahan dan pembangunan gedung sekolah baru di Desa Jone. Diketahui sebelumnya SMK Negeri 3 berada di Kilometer 5.

Diinformasikan dengan adanya persoalan saat itu, siswa menjadi korban. Terpaksa diungsikan sementara waktu di sekolah lain. Di antaranya SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 4, SLB, SMK Daya Taka, serta eks Kantor Inspektorat, dan UPTD Badan Latihan Kerja (BLK). (bs)

BERITA POPULER