spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Paser Minta Partisipasi Masyarakat Tanggapi DPS Pemilu 2024

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser baru saja menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil dari DPS itu sudah diumumkan disetiap Kelurahan/Desa selama 14 hari, terhitung sejak 12 April hingga 25 April 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah meminta masyarakat agar mencermati pengumuman DPS yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pengumunan yang biasa di tempel di kelurahan atau desa dan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta tempat ramai,” jelas Aprianto, Senin (17/4/2023).

Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa sudah melakukan pengawasan publikasi yang dilakukan oleh PPS Se-kabupaten Paser dengan cara menempelkan DPS di berbagai tempat masing-masing Kelurahan/Desa.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan agar mengecek namanya masing-masing di DPS yang sudah dipublikasikan oleh PPS,” imbuhnya.

Tujuan dari pengecekan nama tersebut, agar warga yang belum terdaftar dapat menyampaikan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:   Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis Pasca Revisi UU Desa Disahkan

“Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Paser, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke Bawaslu atau pengawas di Kecamatan dan Kelurahan/Desa,” tutup Aprianto. (bs)

BERITA POPULER