KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat memindahkan 22 terpidana kasus tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat ke Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis pagi (24/4/2025).
Proses pemindahan dilakukan setelah para terpidana dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Nurul Hisyam, melalui Kasi Intelijen Angga Wardana, menyebutkan bahwa dari 22 orang tersebut, 18 merupakan tahanan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.
“Sebelum diberangkatkan, seluruh terpidana menjalani pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tenggarong,” ujar Angga kepada pewarta, Jumat (25/4/2025).
Pemberangkatan dilakukan pukul 07.00 WITA oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kutai Barat. Mereka dikirim ke dua tempat, yaitu Lapas Kelas II A Tenggarong dan Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong. Seluruh proses pengiriman rampung pada pukul 16.00 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Angga menambahkan bahwa perjalanan dari Kutai Barat ke Tenggarong menempuh waktu sekitar 8 jam dengan jarak lebih dari 300 kilometer, melalui Jalan Trans Kaltim yang kondisinya cukup memprihatinkan akibat kerusakan jalan yang parah.
“Pengawalan dilakukan oleh tim Kejari Kutai Barat dengan dukungan personel Satuan Samapta Polres Kutai Barat, untuk memastikan keamanan para tahanan selama perjalanan dan mencegah kemungkinan upaya kabur atau tindakan membahayakan lainnya,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S