spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

172 Paket Sabu Disita di Kutai Barat, Polisi Buru Pemasok Berjuluk ‘Escobar’

KUTAI BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar pada Senin (21/7/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial K beserta 172 paket sabu seberat total 143,3 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Sendawar Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar SPBU Belintut. Saat dihentikan di depan sebuah kafe, pelaku langsung diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan, mewakili Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (1/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi 172 poket sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu, satu unit handphone, motor tanpa pelat nomor, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka K mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Escobar”, yang memerintahkannya untuk menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa lokasi di wilayah Kutai Barat.

Baca Juga:   Kodim 0912 Kutai Barat Bersama Polres Bagikan Takjil di Bulan Suci Ramadan

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Ridwan.

Polres Kutai Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk memutus jaringan peredaran barang haram ini,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER